Upacara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan Peresmian BPD Se Kabupaten Nganjuk


 2024-07-27 |  Desa Bangsri

Upacara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan Peresmian BPD se-Kabupaten Nganjuk oleh Pj Bupati Nganjuk

Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, S.STP., M.Si., mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) serta meresmikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Nganjuk dalam sebuah upacara yang berlangsung di Alun-alun Nganjuk pada hari Rabu, 19 Juni 2024. Acara ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Dalam undang-undang tersebut, periode masa jabatan Kades diperpanjang, dengan rincian sebagai berikut: masa jabatan Kades 2019-2025 diperpanjang menjadi 2019-2027, masa jabatan 2020-2026 menjadi 2020-2028, dan masa jabatan 2023-2029 menjadi 2023-2031. Selain itu, masa jabatan anggota BPD yang sebelumnya periode 2018-2024 juga diperpanjang menjadi 2018-2026.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Nganjuk menyampaikan harapannya agar perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi amanah bagi para kepala desa dan anggota BPD. Beliau menekankan pentingnya fokus dalam melayani masyarakat Kabupaten Nganjuk untuk menciptakan pemerintahan desa yang lebih baik dan efektif.

"Semoga apa yang kita lakukan hari ini merupakan amanah yang harus dijaga. Saya berharap para kepala desa dan anggota BPD dapat fokus melayani masyarakat Kabupaten Nganjuk dengan lebih baik lagi," ujar Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna.

Upacara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari berbagai desa di Kabupaten Nganjuk. Dengan diresmikannya perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dapat semakin erat, serta pembangunan desa dapat berjalan lebih optimal.